Sejumlah kegiatan pun akan mengalami pembatasan, termasuk kegiatan perhotelan.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang menjadi dasar Hukum, mewajibkan usaha perhotelan untuk melakukan hal-hal berikut.
Dalam pasal 10 poin 4 yang tertera di halaman 10 disebutkan bahwa penanggungjawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri.
Selain itu, membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar atau room service.
"Meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel," demikian bunyi 4 huruf c dalam pasal tersebut.
Juga melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel.
"Serta mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," tutup poin tersebut.
Pelaksanaan PSBB di Jakarta akan dimulai mulai hari ini Jumat, 10 April dan akan berakhir pada 23 April 2020.
Pemberlakuan pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.