Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, 20 pekerja tersebut merupakan karyawan Ramayana Cirebon Mall yang menyatakan tutup permanen akibat turunnya omzet sejak satu tahun lalu dan diperparah setelah merebaknya Covid-19.
“Proses PHK sudah disepakati kedua belah pihak. Baik dari perusahaan maupun dari karyawan,†ujar Agus dilansir
, Rabu (8/4).
Dikatakan Agus, setelah adanya kesepakatan tersebut, semua hak-hak yang harus diterima karyawan pun sudah dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Itu keinginan dari pekerjaannya yang meminta pesangon. Karena apabila dipindahkan ke cabang lain pun mereka harus memulainya lagi dari awal,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: