BURT DPR: Penanganan Pencegahan Virus Corona Terlalu Banyak Aturan, Jadi Tidak Jelas Sanksi Hukumnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 07 April 2020, 16:46 WIB
BURT DPR: Penanganan Pencegahan Virus Corona Terlalu Banyak Aturan, Jadi Tidak Jelas Sanksi Hukumnya
pemberlakuan kawasan tertib Physical Distancing di Kabupaten Jombang, Jawa Timur/Net
rmol news logo Dalam penanganan penyebaran virus corona terlihat ada banyak aturan yang bersifat imbauan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik tingkat pusat maupun daerah.

Badan Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Rakyat (BURT DPR) RI Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, banyaknya aturan yang bersifat imbauan itu sehingga tidak jelas sanksi hukumnya.

Di sini bisa terlihat pemerintah labil dalam menghadapi permasalahan penyebaran virus Covid-19, menurutnya.

"Sikap serbasalah dalam mengambil keputusan itu membuat ketidakjelasan sampai kapan permasalahan Covid-19 ini akan berakhir dan tidak lagi menimbulkan korban jiwa," ujar Dimyati dalam keterangan persnya, Selasa (7/4).

Impact dari persoalan Covid-19 berkaitan dengan masa depan anak-anak dalam menuntut ilmu pengetahuan dan menciptakan SDM yang baik. Sehingga, mestinya Pemerintah melakukan rencana strategis yang masif dan cepat dalam perang melawan Covid-19.

Impact ini juga terkait pada perekonomian bangsa Indonesia, di mana dunia usaha saat ini sedang mengalami masa sulit akibat banyaknya kantor dan pabrik yang tutup.

"Tidak sedikit dari mereka yang menjadi pengangguran dan akhirnya mengalami depresi yang berujung menjadi pesakitan dan meninggal dunia. Situasi dan kondisi keamanan dan masalah kecukupan konsumsi sandang, pangan dan papan yang ada saat ini juga sangat memprihatinkan," ujar Dimyati.

Oleh karenanya diperlukan keputusan yang berani,cepat dan tepat  dalam mengambil keputusan yang terbaik untuk bangsa dan negara dari seorang presiden sebagai kepala negara.

Dimyati menyarankan, cukup Peraturan Presiden saja yang bersifat penting, lengkap, dan mudah dibaca serta dilaksanakan, sehingga mempunyai payung hukum dan panduan yang jelas dalam menegakkan aturan yang ada.

"Seperti sekarang membingungkan mana yang akan dijadikan panduan," ujar Dimyati.

Dalam Perpres itu, semua institusi pemerintah, para stakeholder dan masyarakat yang terlibat di dalamnya harus ikut bela negara dalam berperang melawan musuh bersama yakni quite dangerous atau the silent enemy (Covid-19) ini, tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA