Salah satunya dilakukan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar yang mengeluarkan edaran untuk meminta dinas terkait mealkukan sosialisasi pada masyarakat.
"Sosialisasi kepada pegawai, keluarga, dan masyarakat di lingkungan masing-masing tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi Covid-19," ujar Zaki dalam surat edaran, Minggu (15/3).
Zaki juga mengimbau lembaga pendidikan baik pendidikan formal dan lembaga kursus untuk meliburkan kegiatan selama tanggal 16 hingg 30 Maret 2020.
Penutupan tersebut berlaku juga untuk tempat hiburan dan tempat wisata. Termasuk juga penundaan semua acara publik dan pembatasan jam operasional tempat keramaian seperti restauran dan tempat karaoke.
"Masyarakay juga diimbau untuk menunda bepergian ke tempat-tempat keramaian, keluar kota sampai penyebaran Covid-19 terkendali," katanya.
Khusus untuk fasilitas umum, lanjutnya, diharapkan disediakan
thermal scanner dan cairan antiseptik bagi tamu dan pengunjung.
"Masyarakat untuk sementara tidak melakukan kontak fisik langsung, seperti bersalaman, cium pipi, cium tangan, dan jenis kontak fisil lainnya," demikian imbauan Zaki.
BERITA TERKAIT: