Kebijakan ini ditempuh dalam rangka pembatasan interaksi di ruang-ruang publik antar masyarakat dalam kerumunan, mengingat penyebaran Virus Corona semakin hari kian mengkhawatirkan.
"Untuk dua pekan ke depan (15 dan 22 Maret 2020) demi menjaga dan melindungi warga Jakarta dari potensi penularan, Pemprov DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan konferensi perdamaian di Balairung, Balaikota DKI Jakarta, Rabu (11/3).
"Sesudah dua minggu, kita akan pantau lagi. Ini kita lakukan sambil melihat bagaimana perkembangan penularan Corona Virus ini," sambung Anies.
Keputusan ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Nomor 16 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19)
Salah satu isi Ingub tersebut adalah imbauan untuk tidak mengeluarkan perizinan baru terkait kegiatan perkumpulan orang dalam jumlah besar.
Sementara izin yang sudah terlanjur keluar akan ditinjau kembali, apakah akan dilanjut atau diteruskan.
BERITA TERKAIT: