Tolak RUU Ciptaker, Ribuan Buruh Jakarta Ngadu Ke Kantor Anies Baswedan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 11 Maret 2020, 09:52 WIB
Tolak RUU Ciptaker, Ribuan Buruh Jakarta <i>Ngadu</i> Ke Kantor Anies Baswedan
Buruh bergerak menuju kantor Anies Baswedan/Net
rmol news logo Ribuan buruh dari sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta bersiap menggeruduk Balaikota DKI Jakarta pada hari ini, Rabu (11/3). Mereka datang untuk menyuarakan penolakan atas omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR.

Mereka akan berunjuk rasa terlebih dahulu di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Medan Merdeka Selatan. Setelah itu para buruh akan bergerak ke Jalan Kebon Sirih untuk menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi, Gerakan Buruh Jakarta akan meminta kepada pimpinan DPRD DKI dan Anies Baswedan untuk menyatakan sikap menolak RUU Ciptaker yang akan dibahas DPR RI.

Selain itu, DPRD DKI juga diminta untuk menyampaikan sikap kepada Presiden Joko Widodo agar berani membatalkan RUU Ciptaker.

Bagi kaum buruh, RUU Ciptaker yang diserahkan pemerintah ke DPR pada 12 Februari lalu telah membuktikan bahwa pemerintah hanya hadir untuk membela kepentingan pemilik modal atau penguasa.

Kehadiran kebijakan pemerintah bukan untuk membela kepentingan rakyat yang hidupnya saat ini semakin sulit. Pemerintah saat ini hanya peduli pada kepentingan mempermudah investasi.

Hal ini terlihat dari tidak adanya pelibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan RUU Ciptaker. Isi RUU ini juga dirasa mengerikan bagi kelangsungan hidup kaum buruh.

Buruh berpendapat RUU Ciptaker ibarat memberikan cek kosong kepada pemerintah yang berkuasa untuk semaunya sendiri mengatur kehidupan bernegara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA