Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut demisioner, Hanafiah Harahap yang menjadi pelapor hadir dalam sidang perdana tersebut menyebut ada beberapa hal yang sudah diputuskan oleh mahkamah partai pada rapat permusyawaratan majelis 28 Februari 2020.
“Mahkamah Partai Golkar menetapkan keputusan yang pertama menerima permohonan para pemohon. Kedua, memerintahkan DPP menunda pelaksanaan segala keputusan Musda X. Ketiga memerintahkan DPP untuk tidak menerbitkan SK pengurus hasil Musda Golkar Sumut,†kata Hanafiah kepada wartawan, Kamis (5/3) seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOL Sumut.
Hanafiah mengatakan termohon 1 yakni Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mangkir atau absen pada sidang perdana.
“Sidang berikut adalah sidang pokok perkara yakni 4 Maret di gedung Mahkamah Partai Golkar Jakarta,†jelasnya.
Sebelumnya, Musda X DPD Partai Golkar Sumut menggelar Musda ke X pada 24 Februari 2020. Di mana, Musda itu dianggap cacat hukum karena dibuka oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, padahal yang mendapat mandat adalah Azis Syamsuddin.
Musda tersebut menghasilkan Yasir Ridho Lubis sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2020-2025 terpilih. Atas dasar hasil tersebut sejumlah kader Partai Golkar melaporkan peristiwa itu ke Mahkamah Partai Golkar untuk disidangkan.
BERITA TERKAIT: