Lewat Raperda Retribusi Daerah, Anies Usulkan Penyesuaian Tarif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 04 Maret 2020, 19:58 WIB
Lewat Raperda Retribusi Daerah, Anies Usulkan Penyesuaian Tarif
Anies Baswedan menyerahkan Raperda perubahan kepada DPRD/RMOL
rmol news logo Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Raperda tersebut diserahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (4/3).

Usulan tersebut berupa penyesuaian tarif retribusi untuk jenis layanan tertentu dalam rangka peningkatan layanan. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Retribusi Daerah.

Usulan dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini, terutama terkait penyesuaian tarif dan perwujudan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat.

Sebab pemungutan retribusi daerah berkaitan dengan pelayanan perizinan maupun pelayanan administrasi lainnya. Jika dibandingkan dengan daerah penyangga, sejak tahun 2012 belum ada perubahan.

"Jadi kita tahu Perda 3/2012 sudah delapan tahun. Banyak yang harus disesuaikan. Ini prinsipnya karena waktu, perubahan harga, kebijakan, karena itu perlu penyesuaian," jelas Anies.

Ia menjelaskan, pengajuan perubahan tersebut tidak bisa dijelaskan hanya satu item lantaran retribusi dan pajak daerah cukup banyak.

"Dinasnya saja tadi banyak sekali. Jadi tidak spesifik soal parkir saja, tapi yang lain-lain juga," sambung Anies.
 
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, Pemprov DKI akan terus mengoptimalkan jenis-jenis pelayanan dan penyesuaian tarif sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.

Diharapkan berpengaruh terhadap beberapa jenis pungutan retribusi daerah dan perkembangan perekonomian, mengingat saat ini tarif retribusi daerah terbilang rendah.

Adapun sasaran perubahan Perda Retribusi Daerah ini adalah tercapainya optimalisasi penerimaan dari retribusi daerah tahun 2020, menghapus retribusi pada tempat-tempat yang tidak maksimal lantaran sudah ditiadakan akibat kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

"Kemudian menaikkan tarif retribusi penggunaan fasilitas tertentu karena adanya potensi pendapatan retribusi daerah," tandas Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA