Usulan tersebut berupa penyesuaian tarif retribusi untuk jenis layanan tertentu dalam rangka peningkatan layanan. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Retribusi Daerah.
Usulan dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini, terutama terkait penyesuaian tarif dan perwujudan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat.
Sebab pemungutan retribusi daerah berkaitan dengan pelayanan perizinan maupun pelayanan administrasi lainnya. Jika dibandingkan dengan daerah penyangga, sejak tahun 2012 belum ada perubahan.
"Jadi kita tahu Perda 3/2012 sudah delapan tahun. Banyak yang harus disesuaikan. Ini prinsipnya karena waktu, perubahan harga, kebijakan, karena itu perlu penyesuaian," jelas Anies.
Ia menjelaskan, pengajuan perubahan tersebut tidak bisa dijelaskan hanya satu item lantaran retribusi dan pajak daerah cukup banyak.
"Dinasnya saja tadi banyak sekali. Jadi tidak spesifik soal parkir saja, tapi yang lain-lain juga," sambung Anies.
Lebih lanjut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, Pemprov DKI akan terus mengoptimalkan jenis-jenis pelayanan dan penyesuaian tarif sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
Diharapkan berpengaruh terhadap beberapa jenis pungutan retribusi daerah dan perkembangan perekonomian, mengingat saat ini tarif retribusi daerah terbilang rendah.
Adapun sasaran perubahan Perda Retribusi Daerah ini adalah tercapainya optimalisasi penerimaan dari retribusi daerah tahun 2020, menghapus retribusi pada tempat-tempat yang tidak maksimal lantaran sudah ditiadakan akibat kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
"Kemudian menaikkan tarif retribusi penggunaan fasilitas tertentu karena adanya potensi pendapatan retribusi daerah," tandas Anies.
BERITA TERKAIT: