Haram! MUI: Penimbunan Masker Dan Makanan Seakan Tidak Percaya Pada Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Selasa, 03 Maret 2020, 17:02 WIB
Haram<i>!</i> MUI: Penimbunan Masker Dan Makanan Seakan Tidak Percaya Pada Pemerintah
Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi dan Ketua MUI Pusat Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermanda/RMOL
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa perihal fenomena penimbunan masker dan pasokan makanan yang tengah terjadi di masyarakat seiring dengan adanya kasus corona pertama di Indonesia.

Dikatakan oleh Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi dan Ketua MUI Pusat Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermanda, penimbunan masker dan makanan adalah haram.

"Kalau di Islam, kita tidak boleh menimbun, karena perilaku penimbunan itu akan menimbulkan spekulasi," ujar Muhyiddin kepada wartawan di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (3/3).

Muhyiddin mengatakan, lebih baik masyarakat membeli hal-hal yang dibutuhkan, karena jika melakukan penimbunan, harga barang akan semakin mahal yang berujung pada krisis kemanusiaan.

"Akan ada krisis kemanusiaan, seakan tidak percaya pada pemerintah," lanjutnya.

Menurut Muhyiddin, saat ini negara masih cukup aman untuk menyuplai kebutuhan masyarakat Indonesia.

Dengan begitu, ia sangat melarang adanya penimbunan, apalagi jika memiliki motif-motif politik.

Menambahkan Muhyiddin, Basri mengungkapkan penimbunan itu haram hukumnya.

"Penimbunan apapun ndak boleh, itu haram hukumnya. Apalagi ingin meraup untung yang banyak dari orang yang kesulitan. Itu tidak Islami," tegas Basri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA