Namun, Arief tetap meminta adanya Omnibus Law memudahkan pengambilan keputusan di tingkat daerah.
"Buat saya selama aturan itu memudahkan kepentingan masyarakat dan kewenangan dimudahkan dalam kaitan birokrasi ya kenapa enggak? Enggak ada masalah bagi saya pribadi," ujar Arief, dilansir
Kantor Berita RMOL Banten, Rabu (19/2).
Dia pun bersama anggota Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) saat ini tengah mengajukan poin yang menjadi perhatian untuk Pemerintah Pusat. Hal tersebut agar segala pembangunan yang ada di Kota tidak terhambat dengan adanya Omnibus Law ini.
"Karena selama ini kami kesulitan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, misalkan saja terkait dengan perbaikan jalan provinsi, kita kan engga bisa memperbaiki sementara masyarakat taunya itu kewenangan Kota," jelasnya.
Untuk itu, Arief berharap pemerintah pusat juga dapat mempertimbangkan perihal masalah koordinasi yang selama ini menjadi hambatan pembangunan di Kota Tangerang.
"Cuman kita siap, mudah-mudahan pemerintah pusat memperhatikan dengan aturan itu. Kita yakin lah pemerintah pusat paham jadi kita tunggu hasilnya seperti apa yang penting masyarakat terlayani," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: