Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingin Beri Efek Jera, Raperda Derek Bakal Beri Denda Yang Cukup Wow

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 11 Februari 2020, 17:54 WIB
Ingin Beri Efek Jera, Raperda Derek Bakal Beri Denda Yang Cukup Wow
Ilustrasi parkir liar/Net
rmol news logo Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan segera menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Derek, untuk menangani permasalahan parkir liar di Kota Bandung.

Rencananya, Raperda Derek akan disahkan menjadi Perda pada akhir Februari mendatang. Perda Derek ini memuat sejumlah aturan mengenai denda parkir liar, aturan menginap, dan aturan derek.

Kasie Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, pembuatan Perda Derek lantaran masih banyak pengendara yang melakukan parkir liar. Padahal, sejumlah cara sudah dilakukan dalam menangani parkir liar.

“Di awal kami melakukan penempelan stiker dan gembok, tapi tidak memberi efek jera. Karena ketika menempel stiker dan menggembok, kami hanya membuat perjanjian. Begitupun dengan cabut pentil. Kami hanya mengeluarkan angin saja, pentilnya kami simpan lagi. Dan itu pun sama, tidak memberikan efek jera,” kata Asep di Balaikota Bandung, Selasa (11/2), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Melalui Perda Derek, Dishub akan menertibkan kendaraan yang melakukan parkir liar dengan cara mengangkut ke Kantor Dishub di Leuwi Panjang. Bagi pemilik kendaraan yang diderek, mereka harus membayar denda melalui Bank BJB. Dendanya pun tidak main-main.

Untuk kendaraan roda dua, pelanggar harus membayar denda Rp 245 ribu sekali tindakan, dan biaya inap Rp 136 ribu per malamnya. Untuk roda empat, pelanggar harus membayar denda Rp 525 ribu sekali tindakan dan biaya inap Rp 304 ribu per malam.

Sedangkan untuk kendaraan lebih dari roda empat, pelanggar harus membayar Rp 1 juta satu kali tindakan dan membayar biaya inap Rp 124 ribu per malamnya.

“Misalnya mobil itu kami derek, kami akan memberi informasi. Kami akan membuat aplikasi, setelah aplikasi dikonekan, lalu bayar ke Bank Jabar. Kemudian dilihatkan kuitansi, baru kendaraan bisa diambil,” jelasnya.

Melalui perda tersebut, diharapkan bisa memberikan kenyamanan bagi para pengendara. Selain itu, bisa meningkatkan retribusi PAD.

“Mudah-mudahan PAD meningkat dan memberikan efek jera bagi pelanggar. Tapi kami tidak untuk mencari PAD, tapi kami ingin membuat efek jera,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA