China yang mengklaim secara sepihak
nine dashed-line di Laut China Selatan mengaku bahwa perairan Natuna Utara adalah
traditional fishing area atau area penangkapan ikan tradisional miliknya.
Semantara dalam hukum laut internasional, UNCLOS 1982, dijelaskan bahwa perairan Natuna Utara adalah hak berdaulat Indonesia. Hukum tersebut pun telah diratifikasi baik oleh Indonesia maupun China.
Menanggapi kasus yang masih dihadapi oleh Indonesia ini, Jepang memberikan dukungan pada Indonesia melalui Menteri Luar Negerinya, Motegi Toshimitsu, yang berkunjung ke Jakarta pada Jumat (10/1).
"Terkait masalah Laut China Selatan, kami berbagi keyakinan yang serius terhadap upaya-upaya yang mencoba mengubah status quo secara sepihak dengan kekuatan," ujar Motegi dalam bahasa Jepang yang diterjemahkan oleh jurubahasa di kantor Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta.
"(Kami) menegaskan untuk melanjutkan kolaborasi dengan erat," tambahnya.
Selain di Laut China Selatan, China juga menyatakan klaimnya di Laut China Timur. Di sana, Kepulauan Senkaku (sebutan Jepang) atau Diaoyu (sebutan China) menjadi sengketa kedua negara yang masih belum bisa diselesaikan.
Posisi Jepang sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, Motegi juga menyampaikan harapannya agar Indonesia dapat membantu Jepang untuk menyelesaikan persoalan denuklirisasi di Semenanjung Korea.
BERITA TERKAIT: