"Sejak saya beli rumah ini pada Agustus 2018, saya sudah bilang ke pengembang kalau saya mau bangun pagar seperti yang ada dalam penawaran di brosur. Dan nggak jadi masalah," jelas I Yin Stanley didampingi kuasa hukumnya, Adi Cipta Nugraha saat dikonfirmasi
Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/11).
Pembangunan pagar tersebut, masih kata wanita kelahiran tahun 1979 ini, dilakukan lantaran tidak adanya jaminan keamanan dari perusahaan pengembang.
"Bayangkan saja, di belakang rumah kami ini ada makam desa, tidak ada pagar pembatas, penerangan jalan dan CCTV yang dijanjikan juga tidak dipasang. Tenaga keamanan juga minim, sehingga semua orang bisa keluar masuk seenaknya. Karena itu kami putuskan bangun pagar untuk menjaga keamanan rumah kami. Karena kami kerja, keluar pagi pulang malam," ungkapnya.
Sementara, Adi Cipta Nugraha selaku kuasa hukum I Yen Stanley mengatakan, gugatan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Karena pembangunan pagar itu telah disepakati oleh penggugat dan kliennya.
"Sudah ada kesepakatan sejak awal pembelian. Ternyata dalam pelaksanaannya muncul somasi hingga gugatan ini dan klien kami dianggap merugikan Rp 3,9 miliar lebih. Ini sangat amat tidak memenuhi rasa keadilan," kata Adi Cipta Nugraha.
Dijelaskan Adi, selain telah mendapat persetujuan, ternyata pembangunan pagar tersebut juga telah diatur dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Di situ (IMB) juga diatur soal pembangunan pagar tersebut," jelasnya.
Menurut Adi, gugatan yang dilayangkan developer telah membuat rasa tidak nyaman bagi kehidupan kliennya. Ia menilai, pembangunan pagar tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan rumahnya dari tindak kejahatan.
"Tentu tidak membuat tidak nyaman, karena ini demi keamanan penghuni perumahan yang minim dengan fasilitas penunjang yang dijanjikan penggugat dan sampai sekarang tidak dipenuhi," ungkapnya.
Terpisah, Belly Vidya Satyawan Daniel selaku kuasa hukum pengembang mengatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran adanya perjanjian yang tidak dijalankan oleh tergugat.
"Gugatan ini telah sesuai SOP, semua yang merenovasi baik membangun pagar atau tembok harus izin dulu ke developer," terangnya saat dikonfirmasi
Kantor Berita RMOLJatim.Saat ditanya apakah masalah tersebut berlaku sama terhadap penghuni lainnya, bila melakukan hal serupa, Billy tidak bisa memastikannya.
"Kalau sudah izin nggak masalah. Tapi setahu saya tidak ada kok yang pasang pagar selain tergugat ini," tukasnya.
Namun, ketika ditanya soal adanya izin yang telah dilakukan tergugat saat membangun pagar tersebut, Billy meminta agar permasalahan tersebut disampaikan dalam pembuktian gugatannya.
"Silakan dibuktikan, kalau izin lisan ke siapa, kalau tertulis mana suratnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam pembangunan pagar ini, I Yin Stanley digugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 975 juta dan immaterial sebesar Rp 3 milliar. Gugatan tersebut diajukan pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
BERITA TERKAIT: