Mantan Geuchik Gampong Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Mahya Zakuan mengatakan, aksi pemblokiran itu telah dilakukan warga sejak 3 November 2019. Namun, karena tuntutan mereka belum dipenuhi, maka hingga saat ini warga belum mau membongkar pagar kawat berduri di atas proyek jalan tol yang tengah dikerjakan.
“Kami kesal karena tanah wakaf dengan luas mencapai 7.000 meter hingga kini belum satupun diganti rugi oleh pemerintah. Padahal tanah milik masyarakat lain sudah dibayar beberapa bulan lalu," ungkap Mahya Zakuan kepada
Kantor Berita Politik RMOL di Banda Aceh, Selasa (12/11).
Mahya Zakuan menceritakan terkait permasalahan tersebut panitia pembebasan lahan tol Banda Aceh-Sigli sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan tokoh desa dan panitia masjid. Dalam pertemuan itu, disepakati pihak desa harus menyiapkan beberapa persyaratan.
“Alhamdulillah, setelah kita blokir langsung diadakan pertemuan yang dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar. Dan sekarang kami sedang mempersiapkan beberapa persyaratan. Tapi sebelum dibayar kami tetap akan blokir,†tegasnya.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Aceh, Joko Surapto mengakui pihaknya memang belum melakukan validasi terhadap tanah wakaf yang sedang diblokir karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Tanah Jalan Tol Banda Aceh-Sigli belum menyerahkan berkas dokumen tanah sebagai syarat untuk dibebaskan.
“Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor 659/2018 yang telah diubah menjadi Nomor 81/2019, ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembayaran pembebasan tanah wakaf,†ungkap Joko pada awak media di Banda Aceh.
Joko menjelaskan dari delapan persyaratan, pihak Satker PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol baru memiliki empat persyaratan, sedangkan empat persyaratan lagi belum dimiliki, di antaranya surat permohonan nazhir/nadir, fotokopi akta ikrar wakaf, fotokopi SK nazhir/nadir, surat perjanjian tukar menukar, dan fotokopi KTP nazhir/nadir.
“Kami dapat memahami kekesalan warga ya. Kami juga ingin persoalan ini segera tuntas. Tapi jika itu belum dilengkapi, maka validasinya belum dilakukan," imbuh Joko.
BERITA TERKAIT: