Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Foto Jokowi-Maruf Berbahan Spanduk Bikin Heboh, Ini Penjelasan DPR Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/azhari-usman-1'>AZHARI USMAN</a>
LAPORAN: AZHARI USMAN
  • Sabtu, 26 Oktober 2019, 01:57 WIB
Foto Jokowi-Maruf Berbahan Spanduk Bikin Heboh, Ini Penjelasan DPR Aceh
Pemasangan Foto Jokowi-Maruf/Net
rmol news logo Kabar heboh mengenai foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf dicetak dengan bahan spanduk untuk dipajang di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dibantah.

Kasubbag Perlengkapan Sekretariat DPR Aceh, Safrizal meluruskan kabar tersebut. Dia menguraikan bahwa pencetakan menggunakan kertas spanduk merupakan bagian dari proses.

Proses pelaksanaan pemasangan pada bingkai foto, ujarnya, membutuhkan ukuran cetakan yang tepat sebelum dibawa ke studio foto. Atas alasan itu, dipilih metode pengukuran terlebih dahulu dengan mencetak dari bahan kertas spanduk yang bertujuan untuk mendapatkan ukuran yang tepat dan lebih presisi. Tapi bukan untuk dipajang.

"Setelah proses pengukuran selesai, maka untuk selanjutnya foto Presiden dan Wakil Presiden RI akan dicetak secara resmi dengan menggunakan kertas luster premium karena memiliki sedikit lapisan kilauan yang tidak menyilaukan dan tekstur tajam seperti mutiara," jelas Safrizal pada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (25/10). 

Safrijal menjelaskan, pihaknya sengaja memilih cetakan foto berbahan luster premium karena mempunyai kelebihan saturasi warna lebih dalam dari pada kualitas matte dan lebih tinggi dalam kontras warna. Termasuk, lebih tebal pada kertasnya.

Kemudian, sidik jari yang tidak terlihat dan saturasi yang kaya warna anti silau, serta kertas berkualitas tinggi dan terbaik untuk bingkai di dinding.

“Selanjutnya proses pemasangan oleh staf Sekretariat DPR Aceh baru dapat dilaksanakan pada 24 Oktober 2019. Bingkai foto dipasang pada setiap ruangan, baik di ruang rapat, ruang pimpinan, ruang komisi, ruang fraksi, ruang sekretariat dan gedung utama DPR Ace,” ungkap Safrizal

Menurutnya, pasca pelantikan presiden dan wakil, seluruh lembaga negara diminta untuk mengganti bingkai foto untuk dipajang. Hal itu berdasarkan surat edaran Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 perihal foto resmi presiden dan wakil presiden RI periode 2019- 2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA