Kampung Akuarium, Digusur Ahok, Dibangun Anies, Ditentang DPRD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 10 Oktober 2019, 21:27 WIB
Kampung Akuarium, Digusur Ahok, Dibangun Anies, Ditentang DPRD
Kampung Akuarium/Net
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun kembali kampung akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara.

Rencananya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan membangun rumah lapis sebanyak 142 pada 2020. Disebut rumah lapis karena bentuk huniannya berupa susunan hunian sebanyak empat lantai dengan masing-masing luas 27 meter persegi.

Rumah lapis itu nantinya akan dipadukan dengan kawasan sejarah Museum Bahari.

Meski begitu, anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono meminta Anies untuk mengkaji ulang rencana tersebut.

Menurut Gembong, rencana Anies itu berbenturan dengan Peraturan Daerah Nomor 1/ 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.

"Pemerintah harus patuh pada rencana detil tata ruang yang sudah ditetapkan bersama," kata Gembong dalam keterangannya, Kamis (10/10).

Saat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hunian di kawasan tersebut sebenarnya telah dibongkar karena pemerintahan saat itu ingin menjaga nilai sejarah dan budaya di lokasi ini.

Gembong juga menyebut pemerintah sedang berupaya mengelabui aturan penataan kawasan itu dengan dalih tidak menghilangkan wisata budaya yang ada di kawasan Museum Bahari.

"Pak Anies mencoba mengelabui dan melanggar aturan dengan dalih tidak menghilangkan wisata budaya kita. Yah tidak boleh seperti itulah," jelasnya.

Ketua Fraksi PDIP ini memastikan legislator tidak akan menyetujui rencana Pemprov DKI dalam membangun rumah lapis di Kampung Akuarium.

Akan tetapi apabila DKI berupaya mengembalikan lahan yang telah digusur saat era Ahok pada 2016 lalu untuk dikembalikan sebagai fungsinya, legislator akan setuju.

"Jangan sampai karena lawan politiknya, justru kepala daerah yang sekarang mengeluarkan kebijakan sebaliknya padahal tidak sesuai dengan aturan, " pungkasnya. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA