Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Cemari Udara Jakarta, 25 Industri Rumahan Di Jakut Sepakat Tutup Kegiatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Sabtu, 14 September 2019, 04:45 WIB
Cemari Udara Jakarta, 25 Industri Rumahan Di Jakut Sepakat Tutup Kegiatan
Monas Jakarta/Net
rmol news logo Sebanyak 25 kegiatan industri rumahan di kawasan Jakarta Utara turut menyumbang polusi udara.
HUT 79 RI

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan 25 kegiatan industri rumahan tersebut terdiri dari 23 usaha pembakaran arang dan 2 peleburan aluminium.

Berdasarkan laporan yang masuk dari warga sekitar aktivitas itu dilakukan selama 24 jam nonstop.

"Hasil analisa didapati parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu," ujar Andono melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (13/9).

"Paparan NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan dalam bernapas dan H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan," sambungnya.

Setelah digelar dialog dengan Pemprov DKI, seluruh pelaku usaha sepakat akan menutup kegiatan pada 21 September 2019 mendatang.

"Para pengusaha menyanggupi penghentian kegiatan pembakaran arang dan alumunium dan beralih profesi menjadi penyalur arang dari luar kota," jelas Andono.

Para pengusaha di sana juga berjanji akan mengurangi jam kerjanya, dari yang semula 24 jam menjadi hanya 12 jam.

"Bersedia melakukan pembakaran pukul 18.00 sampai dengan 06.00 WIB dan apabila ada laporan pengaduan warga terkait pencemaran kegiatan usaha pembakaran arang dan alumunium," tutupnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menyampaikan perihal tentang pencemaran udara di kawasan Jakarta Utara.

Anies menyatakan akan menindak tegas dan mengancam menutup industri yang melanggar Ingub  66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Aturan itu menyebut bahwa perusahaan yang menghasilkan asap harus mempunyai alat pengukur.

"Yang tidak punya alat pengukur harus punya alat pengukur, dan yang tidak memiliki ketentuan diberi waktu untuk koreksi," tegas Anies di Balaikota Jakarta, Jumat (13/9). rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA