Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Anies, PKL Boleh Jualan Di Trotoar Selama Ikuti Aturan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 04 September 2019, 19:18 WIB
Kata Anies, PKL Boleh Jualan Di Trotoar Selama Ikuti Aturan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Perluasan ruas trotoar di Jakarta mendapat sorotan dari kalangan milenial lantaran dianggap menambah kemacetan dan memberi ruang bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan.
HUT 79 RI

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta kepada publik tak alergi terhadap PKL.

"Anda lihat di kota-kota besar, bahkan salah satu kota yang memiliki manual pengelolaan PKL terbaik itu New York untuk di trotoar," ujar Anies di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (4/9).

Pada hakikatnya, kata Anies, ada aturan main yang memperbolehkan PKL berjualan di atas trotoar. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri PUPR 3/2014 tentang Pedoman Perencanaan Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

"Kesimpulannya, PKL diperbolehkan berada di trotoar selama mengikuti pengaturan Permen PUPR," sambungnya.

Tidak hanya satu peraturan, Anies juga menjelaskan ada UU 20/2008 tentang UMKM Pasal 7 Ayat 1, Peraturan Presiden 125/2012, Permendagri 41/ 2012.

"Kemudian ada juga Peraturan Gubernur 10/2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Jadi Banyak dasar hukumnya," lanjutnya.

Oleh karenanya, publik diminta tal langsung menilai negatif PKL yang menjajakkan barang dagangannya di atas trotoar.

"Karena memang landasan hukumnya pun ada," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA