Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengacara: Menhub Baru Tahu Ganti Rugi Tanah Ulayat Suku Marind Belum Terealisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 25 Juli 2019, 13:38 WIB
Pengacara: Menhub Baru Tahu Ganti Rugi Tanah Ulayat Suku Marind Belum Terealisasi
Nasir bertemu dengan Menhub/Net
rmol news logo Masyarakat Adat Suku Marind Inbuti menyampaikan langsung kepada Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi terkait persoalan pembayaran ganti rugi atas tanah ulayat Suku Marind seluas 60 hektar yang digunakan sebagai Bandar Udara Mopah Merauke.
HUT 79 RI

Pengacara Masyarakat Adat Suku Marind Inbuti, Nasir bertemu dengan Menhub, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu kemarin (24/7).

Dia mengadukan nasib warga dari tiga kampung di Kabupaten Merauke, Papua (Yobar, Kayakai dan Spadem) yang lahannya digunakan pemerintah untuk pembangunan Bandara Mopah. Hingga saat ini, persoalan ganti rugi belum juga terealisasi.

"Dalam perbincangan singkat tersebut, Pak Menteri baru mengetahui soal adanya tuntutan ganti rugi penggunaan tanah ulayat yang selama ini diperjuangkan masyarakat adat," ucap Nasir dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7).

Nasir menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat terkait ganti tugi tanah kepada Menhub Cq Dirjen Perhubungan Udara. Dengan demikian, lanjut dia seperti disampaikan Menhub, silahkan berhubungan dengan Dirjen Hubungan Udara.

"Persoalan pembayaran ganti rugi lahan seluas 60 hektare sebenarnya sudah dijanjikan akan dibayar sejak Kementerian Perhubungan dipimpinan oleh Ignatius Jonan, namun sampai Bandara Mopah Merauke beroperasi janji tersebut tidak juga terealisasi," ujar Nasir.

Dan dalam waktu dekat, Nasir akan memediasi rapat antara perwakilan Masyarakat Suku Marind dengan Komisi V DPR guna menyampaikan aspirasi dan tuntutan pembayaran ganti rugi kepada Menhub.

"Soal besaran ganti rugi, akan dibicarakan bersama antara masyarakat dengan pemerintah. Perlu negosiasi agar tercapai kesepahaman harga ganti rugi," demikian Nasir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA