Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR: Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Harus Dikaji Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 28 Mei 2019, 10:59 WIB
DPR: Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Harus Dikaji Ulang
Tol Jakarta-Cikampek/Net
rmol news logo Pemerintah didesak mengkaji ulang kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek jelang muduik Lebaran 2019. Penerapan sistem pentarif terbuka dinilai tidak sejalan dengan UU 38/2004 tentang Jalan sehingga membebani pengguna tol.
HUT 79 RI

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo dalam keterangannya, Selasa (28/5).

"Pemberlakuan tarif sistem terbuka ini menyebabkan pengguna jalan dengan jarak dekat harus membayar tarif merata (jarak jauh dekat sama) yaitu sebesar Rp 12.000. Formulasi pentarifan seperti ini menyebabkan adanya kenaikan tarif tol yang melebihi ketentuan UU," kata Sigit.

Dalam pasal 48 dan penjelasan UU Jalan, sudah ditetapkan formulasi evaluasi tarif tol yaitu tari baru adalah tarif lama ditambah inflasi (1+inflasi). Sementara, formulasi pentarifan dengan system terbuka yang diterapkan Jasa Marga selaku operator tol Jakarta-Cikampek melebihi aturan tersebut. Bahkan kenaikannya ada yang mencapai 10 kali lipat.

Selain laju inflasi, kenaikan tariff tol juga harus mempertimbangkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Disisi lain, SPM jalan Tol Jakarta-Cikampek kerap tidak terpenuhi karena kemacetan parah.

"Atas dasar apa BPJT menyetujui kenaikan tol jarak pendek ini. Padahal justru yang jarak pendek ini SPM-nya tidak terpenuhi. Sering macet. Selama kurun waktu sebulan ini (20 April-20 mMei) tercatat sudah tiga kali kemacetan parah terjadi bahkan hingga 22 Km," ujar Sigit, anggota Fraksi PKS dari Dapil Jatim I.

Sigit menilai alasan pemerintah mengurangi pengguna tol jarak pendek dengan menaikan tarif merugikan penggunakan tol. Menurutnya, untuk mengurangi volume kendaraan di tol Jakarta-Cikampek sebaiknya diberlakukan sistem ganjil genap.

Untuk itu, Sigit mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek yang mulai diberlakukan pada 23 Mei lalu. Selain karena formulasi pentarifan yang melanggar UU Jalan, masyarakat juga banyak yang mengeluhkan kenaikan tarif.

"Pemerintah harus membatalkan kenaikan tarif tol ini. Buat kajian komprehensif dulu dan diminta pendapat publik. Kenaikan hanya dimungkinkan jika sesuai inflasi, bukan kenaikan seperti ini yang membebani masyarakat apalagi menjelang mudik," kata Sigit.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya meminta mengimbau PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) untuk tidak mempermainkan tarif ketika Gerbang Tol Cikarang Utama resmi tidak diberlakukan. Dengan penerapan tarif sistem terbuka di ruas Tol Jakarta-Cikampek ini setidaknya 30 persen pengguna tol jarak pendek akan terdampak dengan kenaikan tarif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA