"Penunjukan Plt tersebut tidak sah karena dilakukan ketika masa jabatan rektor sudah selesai dan tidak ada situasi kedaruratan yang memaksa," ujar Prof. Dr. Atip Latipulhayat, SH, MA, satu diantara tiga calon rektor hasil rapat MWA.
Satu diantara tiga calon Rektor ini akan melayangkan gugatan terhadap Menristekdikti dan MWA UNPAD terkait dengan penunjukan Plt tersebut.
"Gugatan saat ini masih dimatangkan melalui serangkaian kajian hukum. Rencananya akan dimasukkan ke pengadilan pada awal Mei mendatang," ungkap Atip kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/4).
Atip menjelaskan, Plt hanya sah jika situasnya darurat. Yang terjadi sekarang seperti planned and created emergency (kedaruratan yang direncanakan dan dibuat).
Seperti diketahui, pemilihan Rektor UNPAD yang telah berjalan hampir setahun berakhir dengan antiklimaks.
Rapat pleno MWA terakhir tanggal 13 April 2019 yang juga merupakan tanggal berakhirnya masa jabatan Rektor Prof. Dr. Tri Hanggono, memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pemilihan rektor (Pilrek) dengan pemilihan rektor definitif dari tiga calon rektor yang ada.
MWA mengacu pada surat Kemenristekdikti nomor R/196/M/KP.03.03/2019 tertanggal 10 April yang menyatakan bahwa pencalonan salah satu calon rektor (Prof. Dr. Obsatar Sinaga) secara administratif tidak dapat diteruskan terkait dengan persoalan kepegawaian.
Surat tersebut juga meminta agar proses pemilihan Rektor (Pilrek) UNPAD diulang. Lebih lanjut, MWA meminta agar Kemenristekdikti menunjuk Plt Rektor untuk masa kerja selama-lamanya enam bulan.
Dengan demikian nasib Prof. Dr Atip Latiulhayat, SH, MA, juga dua orang calon rektor lainnya; Prof. Dr. Obsatar Sinaga dan Dr. Aldrin Herwany, tanpa kejelasan.
Penundaan proses Pilrek dan penunjukan Plt tersebut, menurut Atip, tidak adil. Sebab, dirinya selaku calon rektor telah melakoni seluruh prosedur yang digariskan oleh MWA dan Panitia Pemilihan Rektor.
Menurut guru besar hukum internasional itu, jika saja masalahnya ada pendiskualifikasian salah satu carek, yakni Obsatar, dari proses Pilrek, seharusnya proses Pilrek tidak perlu diulang karena masih ada dua calon lainnya.
“Ini ibarat dalam sebuah pertandingan bola ada pemain yang mendapatkan kartu merah, lalu wasit menghentikan pertandingan. Tidak adil, kan. Seharusnya pertandingan masih bisa dilanjutkan,†ujarnya.
Atip merasa bahwa para calon rektor dipermainkan oleh para pengambil kebijakan. Sebab, mereka (calon rektor) sudah terlalu lama diliputi ketidakjelasan akibat penundaan berkali-kali dari rapat pleno pemungutan suara. Seharusnya dilakukan akhir Oktober 2019.
"Kini malah status calon rektor jadi mengambang. Kemenristekdikti meminta pengulangan proses Pilrek serta penunjukan Plt. Kita seperti disuruh pulang walau kompetisi belum selesai. Ibaratnya seperti jadi janda tapi belum menikah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: