“Sebagai badan legislasi, peran DPR sangat penting dalam menghapus hukuman mati guna memperkuat beberapa perkembangan positif di dunia,†kata Usman kepada wartawan di kantornya, HDI Five, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4).
Pasalnya, tambah Usman, DPR harus selaras jalannya yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui forum PBB, yang diketahui abstain dalam resolusi moratorium hukuman mati dalam putaran ke-7 Sidang Umum PBB Desember 2018 lalu.
“Sebagai langkah awal, perubahan UU, DPR dapat memanggil Jaksa Agung serta Menkumham untuk mengkaji penerapan hukuman mati,†saran Usman.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PDIP Charles Honoris mengatakan, hukuman mati tak lain adalah pembunuhan berencana. Bahkan, kata dia, hukuman mati tidak menimbulkan efek jera.
“Seperti bandar narkoba, walaupun sudah banyak yang dihukum mati, namun peredarannya tidak pernah berhenti,†ujarnya.
Persoalan lain, kata Charles, mayoritas anggota DPR masih setuju adanya pasal-pasal hukuman mati.
“Dalam bahasan RUU pasal hukuman mati pun masih ada ditambah Masih banyak juga anggota yang tidak menunjukan keseriusannya untuk menghapus pasal-pasal hukuman mati tersebut,†demikian Charles.