Bahkan, Anies dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kebijakannya tersebut.
"Tindakan Anies Baswedan menetapkan sepihak tarif baru di luar kesepakatan dalam Rapimda itu telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), Azas Tigor Nainggolan dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/3).
Bukan tanpa alasan. Tudingan tersebut dilontarkan Tigor lantaran tarif yang diputuskan lebih besar dibanding hasil keputusan Rapimgab antara DPRD, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), dan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam Rapimgab yang dilakukan (25/3) lalu, tarif diputuskan sebesar Rp 8.500. Namun sehari berselang, lanjut Tigor, Anies justru menaikkan bessaran tersebut.
"Akibat perbuatan sepihak itu, Anies Baswedan akan mempersulit rakyat kecil (dalam) mengakses MRT," sambungnya.
Atas dasar pertimbangan dan kepentingan hukum, pihaknya pun meminta Anies membatalkan tarif sebelum 1 April 2019 dan mengembalikan ke tarif Rp 8.500 seperti ketetapan dalam Rapimgab.
"Kami, Fakta akan menggugat Gubernur Anies Baswedan jika Gubernur tidak mengembalikan tarif MRT tersebut (ke) tarif Rp 8.500 sesuai tarif kesepakatan Rapimgab 25 Maret 2019," tandasnya.
BERITA TERKAIT: