Mereka mengatasnamakan diri sebagai Serikat Pekerja Pos Indonesia (SPPI). Ada 12 perwakilan pengurus wilayah yang rela datang ke Bandung untuk menuntut kesejahteraan dan keadilan untuk para pegawai.
Ketua DPP SPPI Rhajaya Santosa menerangkan bahwa mereka datang karena ada pelanggaran atas Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2017-2019 yang dilakukan Pos Indonesia. Termasuk, pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Di antaranya, urai Rhajaya, PT Pos Indonesia tidak pernah mengomunikasikan peraturan perusahaan, memberangus hak SPPI, tidak memberikan bantuan penyelenggaraan, dispensasi, dan fasilitas bagi SPPI.
“Mereka juga tidak memberikan bonus/jasa produksi tahun 2017 sebesar 1x gaji dan tidak pernah membayarkan uang tunjangan kinerja individu," terangnya seperti diberitakan
RMOLJabar.
Tidak cukup sampai di situ, mereka juga menyoroti program akselerasi penyetaraan untuk masuk dalam status karyawan dan pensiunan Pos Indonesia yang tersendat.
"PT Pos Indonesia telah banyak dan sering melakukan PHK secara sepihak tanpa proses penetapan/vonis bersalah dari pengadilan hukum dan/atau tanpa melalui persetujuan DPP SPPI," demikian Rhajaya.
[ian]