Dalam sidang marathon yang dilaksanakan MPK pada tanggal 26 Desember 2018 dan tanggal 5, 6, serta 9 Januari 2019, MPK merujuk pada pasal 14 Anggaran Dasar HMI dan pasal 41, 42, dan 43 Anggaran Rumah Tangga HMI.
Akibat dibatalkannya SK dimaksud, sidang MPK memutuskan berlakunya SK Ketua Umum PB HMI bernomor Istimewa/KPTS/K/08/1439 tentang susunan PB HMI masa jabatan 2018-2020.
“Surat keputusan MPK PB HMI Nomor 07/KPTS/A/03/1440H ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,†demikian isi SK MPK PB HMI yang diterima redaksi, sesaat lalu (Senin, 14/1).
Seperti diketahui, sejumlah fungsionaris PB HMI melayangkan gugatan ke MPK PB HMI.
Proses persidangan atas gugatan tersebut berjalan di MPK PB HMI. Alhasil pada 10 Januari 2019, MPK PB HMI memberikan keputusan atas gugatan tersebut.
MPK menerima gugatan 61 fungsionaris PB HMI terkait SK reshuffle pengurus. SK ditandatangani 10 dari 15 anggota MPK PB HMI.
[jto]
BERITA TERKAIT: