Gubernur Anies Perpanjang Ganjil-Genap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sukardjito-1'>SUKARDJITO</a>
LAPORAN: SUKARDJITO
  • Rabu, 02 Januari 2019, 09:33 WIB
Gubernur Anies Perpanjang Ganjil-Genap
Gubernur Anies/Net
rmol news logo Pemerintah provinsi DKI Jakarta berlakukan perpanjangan aturan ganjil-genap di ruas jalan jalan yang telah diatur.

Permberlakuan ini efektif dilaksanakan pada hari ini (Rabu, 2/1). Bahkan, pihak pemprov DKI bakal memasang rambu-rambu bersifat permanen.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dirinya yang memerintahkan jajaranya memasang rambu-rambu tersebut. Sebab, masyarakat masih belum mengetahui aturan ganjil-genap diterapkan di Jakarta.

"Di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu," ungkap Anies.

Berdasarkan Pergub Nomor 155 Tahun 2018, Pemprov melanjutkan aturan ganjil-genap untuk dilakukan di beberapa ruas di DKI Jakarta. Ruas-ruas jalan itu antara lain Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan M.H. Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun).

Kemudian, Jalan Gatot Subroto; Jalan Jenderal M.T. Haryono; Jalan Jenderal D.I. Panjaitan;  Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan Jalan H.R. Rasuna Said. Pemberlakuannya pun mulai Rabu (2/1) sampai dengan waktu yang tak ditentukan, dengan evaluasi per tiga bulan.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat. Yaitu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Anies menambahkan, kebijakan ganjil-genap ini dikaji ulang setiap tiga bulan sekali, DKI akan mengumpulkan data.

“Untuk yang ini kita akan kumpulkan data tiap tiga bulan. Tetapi bukan kebijakannya di-review tiap tiga bulan. Datanya dikumpulkan kita lakukan review, tapi kebijakannya berlaku untuk terus. Sampai ada perubahan lagi,” demikian Anies. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA