Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di Kantor BNPB, Jakarta Timur, Selasa (25/12).
"Terhitung 22 Desember 2018 sampai dengan 4 Januari 2019," kata Sutopo.
Sementara itu, kata dia, untuk di Lampung Selatan ditetapkan selama 7 hari masa tanggap, yakni 23 Desember 2018 sampai dengan 29 Desember 2018.
Menurut Sutopo, masa tanggap darurat dapat diperpanjang menyesuaikan kondisi yang ada di lapangan.
Ditambahkan Sutopo, kepala dari lima daerah termasuk gubernur, wakil gubernur di Provinsi Banten dan Lampung diminta selalu aktif memimpin rapat koordinasi terkait masa tanggap darurat.
"Termasuk pemerintah pusat dari BNPB, TNI, Polri, Basarnas, Kementerian Lembaga mendampingi kepala daerah masing-masing, jadi status bencananya bencana kabupaten. Tidak ada disebut namanya bencana Nasional," tandasnya.
[lov]