Upacara PTDH digelar di lapangan apel Mapolda Banten, Kamis (20/12). Pakaian dinas kepolisiaan yang dikenakan SN dilepaskan digantikan dengan pakaian batik.
Brigadir SN dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003, dan Pasal 21 ayat 3 huruf (e). Melanggar etika sebagai anggota Polri dan meninggalkan tugas dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Wakapolda Banten Kombes Pol Tomex Korniawan menyampaikan PTDH ini sebagai bukti bahwa pimpinan Polri tidak main-main terhadap tindakan yang tidak terpuji.
Melanggar etika kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
“Setiap anggota Polri terikat dengan aturan disiplin maupun kode etik Polri. Konsekuensi dari melanggar aturan tersebut adalah pemberhentian dengan tidak hormat,†katanya seperti dilansir
RMOL Banten.
Wakpolda menginstruksikan kepada seluruh kesatuan wilayah untuk menindak tegas jika terdapat anggotanya yang mempermalukan organisasi, melakukan perbuatan tercela yang tidak pantas dilakukan sebagai anggota Polri.
“Jauhilah hal-hal tercela yang dapat menurunkan citra dan martabat institusi Polri. Akan ada resiko serta sanksi apabila dalam sistem Kepolisian melakukan tindakan di luar ketentuan yang berlaku,†imbuhnya.
Ia berharap, tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada seluruh anggota Polri lainnya, khususnya personel Polda Banten untuk lebih menjaga etika di lingkungan masyarakat.
Sementara itu Karo SDM Polda Banten Kombes Pol Langgeng Purnomo menerangkan bahwa Brigadir SN bukan lagi sebagai anggota Polri berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor KEP/797/XII/208 tanggal 19 Desember 2018.
Jika yang bersangkutan kepada masyarakat mengaku sebagai anggota Polri dan menunjukan atribut Polri, berarti yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana penipuan. Dan masyarakat harus paham bahwa ia bukan anggota Polri lagi,†tukasnya.
[yls]
BERITA TERKAIT: