Surat edaran berisi aturan hingga penerapan sistem poin bila peserta didik melakukan pelanggaran. Sementara bagi pelajar yang terlibat tawuran diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.
"Kita sudah buat surat edaran setiap sekolah juga menerapkan sistem poin segala macam, sudah jalan seperti itu," ujar Plt. Kadis Pendidikan DKI Bowo Irianto di Gedung Balai Kota, Senin (17/12).
Meski belum teruji efektif, sistem poin tetap menjadi andalan untuk mengatur peserta didik di setiap sekolah. Di mana, sistem poin diberlakukan kepada seluruh siswa yang bermasalah tanpa terkecuali baik dalam kasus membolos atau merokok.
"Sekolah sendiri sudah memiliki aturan itu. Kan ada sistem poin, apalagi kalau sampai dengan yang seperti itu (tawuran). Mereka merokok kena poin, tidak masuk sekolah kena poin, mereka bolos kena poin. Kemudian kalau sampai buat pelecehan atau pelanggaran ada dalam tata tertib masing-masing ada poinnya," jelas Bowo.
Melalui sistem poin, Bowo yakin sekolah dapat mengontrol para siswa dalam berperilaku, karena bila 100 poin terus berkurang karena pelanggaran pastinya murid akan diberikan sanksi. Terlebih mengantisipasi agar tidak terjadi lago tawuran lintas sekolah
Sebelumnya pada Kamis (13/12), siswa SMP 17 Karanganyar berinisial WR (15) meninggal dunia akibat terlibat tawuran dengan Sekolah Tribuana di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
[wah]
BERITA TERKAIT: