Saat ini penetapan tarif tersebut masih dibicarakan secara internal dengan para
stakeholder terkait.
"Nanti diumumkan. Kapannya, mudah-mudahan minggu depan bisa, nanti Pak Gubernur Anies yang menyampaikan langsung," kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta, Sri Haryati di Balaikota DKI Jakarta, Kamis petang (13/12).
Sri menjelaskan bahwa Tim Perumusan Subsidi Perekeretaapian telah mempresentasikan soal penetapan tarif kedua transportasi publik itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
"Tapi terus ada arahan dari beliau. Ada beberapa data yang kami akan masukkan, sehingga tarif yang nanti kami tetapkan itu bisa benar-benar diterima oleh masyarakat," tambahnya.
Pemprov DKI sendiri telah mengajukan tarif yang sesuai dengan masyarakat Jakarta.
PT. MRT Jakarta mengajukan tarif sebesar Rp 8.500 dan Rp 10.000 setiap 10 kilometer. Dirut PT MRT Jakarta, William Sabandar menjelaskan, berdasarkan survei internal, masyarakat rela membayar tiket dengan harga yang bervariasi. Sementara, untuk jarak terjauh dikenakan tarif Rp 13.000
Sedangkan tarif LRT ditetapkan melalui pendekatan bisnis operator perkeretaapian (implied tariff). Diperkirakan setiap penumpang LRT akan dikenakan biaya sebesar Rp 15.639.
[wid]
BERITA TERKAIT: