"(Laporan) kemarin masih general," kata pemerhati penerbangan, Alvin Lie saat dihubungi redaksi, Kamis (29/11).
Dalam peraturannya, lanjut Alvin Lie, memang sesudah satu bulan kejadian, KNKT wajib menyampaikan laporan awal kepada publik.
"Itu baru melaporkan apa yang terjadi, belum pada kesimpulan," lanjut dia.
Terkait kegaduhan saat ini layak atau tidaknya Lion Air PK-LQP melakukan penerbangan, Alvin Lie merujuk pada rilis resmi KNKT.
Jelas dia, tidak ada dalam pernyataan itu yang menyebutkan Lion Air PK-LQP tidak layak terbang, termasuk sejak dari Bali ke Jakarta, atau sehari sebelum jatuh saat penerbangan Jakarta-Pangkalpinang.
"Itu ada pada halaman 27 poin 4.1," terang Alvin Lie.
Adapun dugaan bahwa pihak KNKT salah mengeluarkan pernyataan saat jumpa pers atau media salah kutip, Alvin Lie meminta itu diluruskan agar tidak menjadi perdebatan.
Menurutnya, saat ini yang perlu didalami pihak KNKT adalah, kenapa pilot tidak segera kembali ke landasan atau bandara terdekat setelah mengetahui ada permasalahan pada pesawat sesaat mengudara saat masih pada rute Bali ke Jakarta.
"Di darat, pesawat tersebut layak terbang. Namun setelah terbang mengalami masalah, sehingga menjadi tidak layak terbang. Ini yang harus didalami KNKT," sebut Alvin Lie.
[rus]
BERITA TERKAIT: