Anggota DPD RI itu mengatakan hak tersebut pada Sidang Paripurna ke-61 DPD RI ke-6 di Gedung Nusantara V MPR/DPR RI yang dihadiri 80 persen anggota parlemen independen (12/11).
Diuraikan Andi Surya, pertama, konflik lahan ini muncul lebih diakibatkan karena kasadaran rakyat akan hak-hak agraria mereka selama ini terabaikan sehingga di zaman reformasi demokrasi tuntutan tersebut semakin nyaring.
Kedua, kurang tegasnya pemerintah dalam menyikapi persoalan lahan sehingga terjadi akumulasi permasalahan karena minimnya upaya penyelesaian,
Ketiga, disadari atau pun tidak terjadi sengkarut administrasi pada birokrasi pertanahan bahkan terjadi mal-administrasi yang dibuktikan adanya fenomena tumpang tindih hak-hak kepemilikan lahan sehingga menciptakan ketidakpastian.
"Saya melihat, fenomena ini berkait ketidakberanian pemerintah memutuskan perkara konflik yang berkiblat pada kepentingan rakyat, seperti tuntutan sertifikasi hak-hak warga di bantaran rel KA yang tertunda," katanya.
Dilansir
Kantor Berita RMOLLampung, persoalan
grondkaart yang digadang-gadang BUMN PT. KAI tidak memiliki dasar hukum dan tidak selaras dengan amanat UUPA 5/1970 dan UUKA 23/2007, katanya.
[ian]
BERITA TERKAIT: