Dewan Pers Akan Jelaskan Kematian Muhammad Jusuf Ke UNESCO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 13 November 2018, 13:52 WIB
Dewan Pers Akan Jelaskan Kematian Muhammad Jusuf Ke UNESCO
Dewan Pers/RMOL
rmol news logo Dewan Pers akan menjelaskan kematian wartawan Muhammad Yusuf kepada United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Dewan Pers akan menjelaskan kematian M Yusuf dalam sidang International Programme for the Development of Communication (IPDC) di Paris, Perancis, 20-21 November mendatang. Dua orang perwakilan Dewan Pers, Jimmy silalahi dan Ratna Komala akan berangkat ke sidang tersebut.  

"Kita berupaya menjelaskan setiap kasus terkait dengan M Yusuf," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).

Diketahui, Direktur Jenderal UNESCO, Audrey Azoulay menyerukan untuk mengungkap penyebab meninggalnya wartawan Indonesia, Muhammad Yusuf, di dalam tahanan.
"Saya mengutuk pembunuhan Muhammad Yusuf dan menyerukan kepada otoritas berwenang untuk melakukan penyelidikan transparan terhadap hal-hal terkait kematiannya," ujar Azoulay, Kamis (5/7).

Muhammad Yusuf meninggal dunia pada 10 Juni setelah ditahan selama lima minggu di Rutan Polres Kotabaru dan kemudian di Lapas Kelas II-B Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Muhammad Yusuf meninggal 10 Juni lalu setelah ditahan selama lima minggu di rutan Polres Kotabaru dan kemudian di Lapas Kelas II-B Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Muhammad Yusuf ditahan setelah menulis laporan di media online "Kemajuan Rakyat" dan "Berantas News" tentang sengketa perebutan lahan antara perusahaan kelapa sawit PT. Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dengan masyarakat Pulau Laut.

Atas tulisannya Yusuf dituntut dengan Pasal 45A UU RI No.19/Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ITE. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA