"Kapolres Kotabaru mohon izin tidak bisa hadir," kata Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/11).
AKBP Suhasto sedianya hadir menjadi pembicara bersama Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Ketua Asosiasi Jurnalis Indonesia (AJI) Abdul Manan. Dia tidak hadir, menurut Yosep, dengan alasan banyak kegiatan terkait giat Polda Kalimantan Selatan ke Polres-Polres.
Muhammad Yusuf meninggal 10 Juni lalu setelah ditahan selama lima minggu di rutan Polres Kotabaru dan kemudian di Lapas Kelas II-B Kotabaru.
Muhammad Yusuf ditahan setelah menulis laporan di media online
Kemajuan Rakyat dan
Berantas News tentang sengketa perebutan lahan antara perusahaan kelapa sawit PT. Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) dengan masyarakat Pulau Laut.
Atas tulisannya Yusuf dituntut dengan Pasal 45A UU RI No.19/Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ITE.
Atas ketidakhadiran Kapolres Suhasto, sebagai bahan diskusi, dibagikan materi penanganan perkara Muhammad Yusuf yang disusun Kasat Reskrim Kotabaru AKP Suriat Miftah Irawan.
"Kasat Reskrim menyatakan silakan diperbanyak dan dibagikan kepada peserta sebagai bahan informasi," pungkas Yosep Adi.
[jto]