Total, sebesar Rp 1,3 miliar atau tepatnya Rp 1.330.000.000 akan diterima ahli waris korban.
Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut mengatakan santunan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
"Jadi, seperti yang disampaikan di sini bahwa jika ada penumpang yang meninggal karena kecelakaan maka angkutan udara harus memberikan asuransi sebesar Rp 1.250.000.000," kata Daniel dalam konferensi pers di RS Polri Said Sukanto, Jakarta Timur, Minggu (4/11).
Ahli waris korban juga mendapat tambahan asuransi bagasi senilai Rp 50 juta.
"Kemudian bagasi yang dihilangkan atau rusak itu Rp 4 juta. Tetapi kami menaikkan angka Rp 4 juta tadi sesuai peraturan tetapi memberikan Rp 50 juta," tuturnya.
Selain itu, juga diberikan uang pemakaman senilai Rp 25 juta dan biaya antar jenazah hingga ke kediaman atau tempat tinggal korban serta uang tunggu keluarga sebesar Rp 5 juta.
Hingga kini, pihak Lion Air terus mendata korban penumpang sebagai implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan tersebut.
[lov]
BERITA TERKAIT: