Informasi tentang itu dibeberkan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Agus Susanto. Kata dia, angka tersebut diperolehnya dari manajemen Lion Air sendiri.
"(Gaji per bulannya) sebesar Rp 3,7 juta, pilot. Co-pilot-nya Rp 20 juta," ungkapnya, dalam konferensi pers di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (31/10).
"Kemudian gaji pramugari sebesar Rp 3,6 juta, dan ada juga Rp 3,9 juta," lanjutnya.
Agus belum bisa menjelaskan tentang besaran gaji co-pilot yang lebih tinggi dari pilot itu. Namun yang pasti, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan verifikasi tentang kebenaran info tersebut.
"Tentunya kita bertanya kenapa sih masak gajinya segitu," tegasnya.
Hal itu, lanjut Agus, menjadi dasar bagi mereka untuk memberikan santunan kepada para korban yang tengah menjalankan tugas itu.
Dipastikan Agus, jika pilot, co-pilot, dan awak lainnya meninggal dalam kecelakaan pesawat itu, maka ahli waris korban akan mendapatkan santunan. Nah, karena yang bersangkutan meninggal dalam rangka perjalanan dinas, maka santunan yang diberikan pada keluarga korban adalah sebesar 48 kali upah bulanan.
"Demikian dasar untuk memberikan (uang) manfaat itu berdasarkan upah yang dilaporkan itu," pungkasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: