APH-SULTRA Minta Perhatian Gubernur Kepastian Hukum Ijazah La Ode Arusani

Selasa, 30 Oktober 2018, 08:34 WIB
APH-SULTRA Minta Perhatian Gubernur Kepastian Hukum Ijazah La Ode Arusani
rmol news logo Hukum jangan kita biarkan tajam bagi sekelompok orang, tapi tumpul bagi orang tertentu. Hukum jangan jadi permainan, oleh mereka yang justru kita harap jadi penegaknya. Itulah inti motivasi Aliansi Pemerhati Hukum-Sulawesi Tenggara (APH SULTRA), yang disampaikan oleh Zul Harjan, korlap APH-SULTRA, saat demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (29/10).

"Kami akan terus upayakan kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan atas ijazah La Ode Arusani (Plt Bupati Buton Selatan) di SMPN Banti-Tembagapura, Papua dan  MAN Baubau, Buton sebagaimana yang didaftarkan ke KPU RI dalam pencalonan Wakil Bupati Buton Selatan pada tahun 2017-2022," demikian Zul Harjan.

Dalam orasi, APH-SULTRA menyatakan, hingga saat ini tidak ada bukti atau saksi yang menolak pernyataan tertulis dari Kepala SMPN Banti-Tembagapura dan MAN Baubau-Buton, bahwa La Ode Arusani tidak pernah bersekolah disana.  "Kami ingin Bapak Gubernur turun tangan, agar kasus ini segera mendapatkan kepastian hukum.  Pak Ali Mazi tidak bisa berlepas diri atas kasus ini, karena Buton Selatan adalah cakupan wilayah jabatan beliau.  Gubernur dapat minta bukti-bukti ke KPU Buton Selatan dan cek langsung ke SMPN Banti dan MAN Baubau atas kebenaran ijazah tersebut.  Lalu penelitian Gubernur tersebut diumumkan untuk jadi pegangan publik," demikian tuntutan APH-SULTRA, yang disampaikan  Firman, salah satu mahasiswa perwakilan APH-SULTRA yang berorasi.

Menurut APH-SULTRA, guru dan tiga murid angkatan pertama SMPN Banti tahun 2003 telah diambil kesaksiannya oleh Penyidik Polda Sultra. Mereka bersaksi bahwa La Ode Arusani tidak ada bersekolah disana. Sejak tahun 2003 hingga tahun 2006 saat Ujian Nasional pertama kali diadakan di SMPN Banti, tidak ada 'rambut lurus' (sebutan murid suku luar Papua, red) yang bersekolah di SMPN Banti. Sedang ijazah La Ode Arusani di SMPN Banti bertahun 2005.

"Kalau pernyataan Kepala Sekolah, apalagi untuk SMPN Banti sudah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kesaksian guru dan murid-murid tidak bisa jadi alat bukti, alat bukti apa lagi yang diperlukan?,"  tegas Zul Harjan lagi.

Setelah demonstrasi, APH-SULTRA menyerahkan surat permintaan kepada Gubernur Ali Mazi untuk turun tangan atasi masalah ijazah ini, dan menyerahkan bukti-bukti yang mendukung.  Setelah diterima oleh staf Biro Pemerintahan Pemda Sultra, dan mendapat janji bahwa surat akan disampaikan kepada Gubernur, APH-SULTRA membubarkan diri. [rry]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA