Person in Charge Posko Pusat Krisis Bandara Halim Perdanakusuma, Tri Siswoyo mengatakan, hingga saat ini laporan yang diterima dari pihak keluarga dan rekan kerja korban.
Untuk proses melihat dan pencocokan bagian tubuh jenazah korban di RS Polri Kramat Jati, harus dari pihak keluarga dekat atau yang memiliki hubungan darah. Bukan dari rekan kerja, teman atau yang tidak ada hubungan darah.
"Yang boleh masuk RS Polri Kramat Jati hanya keluarga dekat atau hubungan darah," sebut Tri Siswoyo di Posko Pusat Krisis Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (30/10).
Siswoyo menuturkan, hal yang terpenting di posko evakuasi adalah diterimanya data dari keluarga dekat. Sementara ini pelaporan mayoritas dari rekan kerja dari korban.
"Sementara yang banyak melapor itu tim (rekan kerja), Kementerian Keuangan tim misalkan, Badan Pengawas Keuangan (BPK) tim, jadi kita belum bisa memastikan ini ada hubungan keluarga atau enggak, keluarga korban hanya beberapa orang saja," tuturnya.
Dijelaskannya, Disaster Victim Investigation (DVI) Polri membutuhkan keluarga korban untuk melakukan post mortem dan ante mortem.
"Seharusnya keluarga, karena DVI itu yang dibutuhkan keluarga, bukan teman. Harus yang berhubungan darah terdekat," demikian Siswoyo.
[rus]
BERITA TERKAIT: