Dua Pembakar Bendera Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 30 Oktober 2018, 10:32 WIB
rmol news logo Dua orang oknum Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) yang membakar bendera mirip Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan. F dan M dua oknum Banser dikenakan pasal yang sama dengan U yang membawa bendera mirip HTI pada perayaan Hari Santri di Limbangan, Garut, Jawa Barat.

“Kasus pembakaran bendera di Garut, ada tiga tersangka. pembakar bendera HTI ada 2, F dan M serta U yang bawa bendera kena pasal 174 KUHP,” kata Umar saat dihubungi wartawan, kemarin (Senin, 30/10).

Jeratan pasal itu, kata Umar, sesuai dengan delik pasal 174 KUHP dimana saat dua oknum Banser membakar bendera saat pelaksanaan upacara Hari Santri.

“Sehingga dianggap mengganggu pelaksanaannya upacara HSN, sesuai delik di pasal 174 KUHP,” tambahnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, pembakaran bendera HTI yang bertuliskan kalimat Tauhid spontan dilakukan oleh anggota Banser NU lantaran menganggap HTI dilarang oleh pemerintah sehingga tidak bisa dipidana lantaran tak ditemukan mens rea alias niat jahatnya.

Lantas kenapa akhirnya bisa dipidana?

Umar menjelaskan bahwa penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti. Sehingga, sambung Umar, jika saat Kabareskrim merilis belum ada alat bukti maka tidak bisa disimpulkan dua orang tersebut lolos dari jerar pidana.
“Nah diperjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik,” papar Umar.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA