Jumat, Pemprov Tandatangani Pergub UMP 2019 DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 25 Oktober 2018, 17:40 WIB
Jumat, Pemprov Tandatangani Pergub UMP 2019 DKI
Andri Yansyah/RMOL
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan penandatanganan peraturan gubernur (Pergub) peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019.

Meski demikian, besaran UMP yang merupakan hasil dari rapat dengan berbagai pihak terkait akan diumumkan secara serentak dengan provinsi lainnya, Kamis (1/11) mendatang.

"Jumat penandatangan pergubnya. Tapi diumumkan secara serentak di nasional dengan 34 provinsi per 1 November 2018," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah, di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (25/10).

Andri mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memiliki tujuan untuk menyejahterakan masyarakat. Nantinya, bila peningkatan UMP tidak sesuai dengan yang diusulkan oleh serikat pekerja, Pemprov DKI akan mencoba untuk memfasilitasinya.

Sebelumnya, terdapat selisih antara peningkatan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah sejumlah 8.03 persen, dengan UMP yang diusulkan oleh para serikat pekerja.

"Nah, dia (serikat pekerja) mengusulkan 8.03 bukan berasal dari UMP 2018, tapi dikalikannya pakai KHL. Jadi sekitar Rp 4,3 Juta. Terus dikali lagi 3.6 persen untuk BBM. Jadi semuanya Rp 4.37 sekian," kata Andri.

Namun, Andri mengungkapkan pihaknya masih belum bisa memastikan besaran jumlah UMP tersebut karena keputusan harus melalui Gubernur DKI.

"Belum. Kita kemarin baru mengeluarkan angka versi pemerintah, versi pengusaha, versi serikat pekerja nanti angka itu lah difluktuasikan dan ketemu satu angka, akan diumumkan oleh gubernur," demikian Andri. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA