Jumat, Anies Umumkan UMP DKI 2019

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Oktober 2018, 15:41 WIB
Jumat, Anies Umumkan UMP DKI 2019
Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 Jumat (26/10) mendatang.

"Jadi kemungkinan hari Jumat besok akan diumumkan UMP 2019," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (24/10).

Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rapat membahas penetapan besaran angka UMP 2019 yang akan direkomendasikan kepada Anies Baswedan, Rabu (24/10).

"Jadi kita lihat hasilnya baru nanti kita putuskan. Karena dewan ini bertemu nanti kita diberikan rekomendasi pada gubernur. Kemudian gubernur baru menetapkan," ujar Anies.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar‎ Rp 3.648.035 per bulan. Jumlah tersebut naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750 per bulan.

Kenaikan UMP tersebut sendiri diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor (78/2015). Adapun besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen, sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja. Bila mengacu kenaikan UMP 2019 yakni 8,03 persen maka besaran UMP 2019 di DKI Jakarta menjadi Rp 3.940.972 per bulan atau naik hampir Rp 600.000. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA