Diterangkan Kalapas Kotaagung Sohibur Racman, razia yang dilakukan pihaknya pihaknya adalah razia rutin untuk menekan terjadinya pelanggaran di dalam Lapas.
Saat melakukan pemeriksaan pada Kamar A5 dan C5, petugas Lapas curiga dengan salah seorang penghuni yang terlihat gelisah. Awalnya tidak ditemukan apapun, namun petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih intensif dan teliti terhadap kamar yang dihuni 29 napi tersebut.
Kecurigaan terbukti, petugas menemukan 12 paket kristal bening seberat 60,40 gram yang disembunyikan dalam sebuah tas, berikut dua buah ponsel serta seperangkat bong (alat penghisab sabu).
Setelah diteliti, barang-barang terlarang tersebut milik seorang napi bernama Sandi Iqbal, narapidana kasus narkoba yang tengah menjalani vonis enam tahun penjara.
Menindak lanjuti temuan ini, petugas lapas lalu membawa Sandi Iqbal ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak lapas pun, menyelidiki apakah ada petugasnya yang terlbat dalam kasus ini.
“Apabila nanti terbukti adanya keterlibatan oknum petugas, saya tidak akan melindungi, bila perlu saya sendiri yang akan menyerahkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut.†tegasnya Sohibur, seperti dilansir
Kantor Berita RMOLLampung.
Sohibur mengatakan, terhadap napi yang turut terlibat, selain diproses hukum, pihak lapas juga akan memberikan sanksi berupa pencabutan remisi dan pencabutan cuti menjelang bebas.
“Hal ini supaya menjadi pelajaran bagi penghuni yang lain agar berfikir dua kali kalau melakukan pelanggaran,†tandas Kalapas Kotaagung.
[yls]
BERITA TERKAIT: