Pemprov DKI Diminta Tindak Diskotek Old City Sesuai Pergub

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Oktober 2018, 15:49 WIB
Pemprov DKI Diminta Tindak Diskotek Old City Sesuai Pergub
Foto/Net
rmol news logo Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Diskotek Old City di Jalan Kalibesar Barat, Tambora, Jakarta Barat.

Petugas Satpol PP melakukan penyegelan dengan membentangkan garis kuning di depan gerbang Diskotek Old City, Senin malam (22/10).

Penutupan dilakukan dengan diawasi petugas gabungan dari polisi dan TNI untuk kepentingan penyelidikan. Tak ada perlawanan apapun dari pemilik ataupun manajemen.

Satpol PP menutup sementara diskotek tersebut, setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta memastikan adanya aktivitas peredaran narkoba di diskotek diduga milik anggota DPR itu.

Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung mengapresiasi langkah cepat BNNP DKI dan Satpol PP DKI yang telah bergerak cepat menutup diskotek tersebut.

Haji Lulung mengatakan, penyegelan dan penutupan yang dilakukan dalam waktu singkat itu sesuai dengan komitmen Gubernur DKI, Anies Baswedan dalam memberantas peredaran barang haram narkoba di tempat-tempat hiburan malam di wilayah ibukota.

"Saya mengapresiasi BNNP DKI dan Satpol PP yang telah bertindak cepat menyegel diskotek itu, kolaborasi kerja yang bagus antara BNNP dan Satpol dalam menjalankan tugas dan perintah Gubernur," kata Haji Lulung, Selasa (23/10).

Menurut Haji Lulung, hal itu sesuai komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam menindak tempat hiburan malam yang nekat melakukan peredaran narkoba, maupun prostitusi dan judi.

"Memang harus ditindak tegas, tidak boleh pandang bulu. Karena kita tahu, narkoba memiliki daya rusak yang luar biasa dan itu musuh kita bersama," tegas Ketua DPP PAN itu.

Haji Lulung meminta Gubernur DKI melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI agar menindak Diskotek Old City, dengan tegak lurus dalam menegakkan aturan Pergub 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Hal ini merujuk pada bukti yang dimiliki BNNP DKI Jakarta, yang telah memastikan adanya aktivitas peredaran narkoba di diskotek itu. Apalagi, ini juga didasari dan diperkuat keterangan beberapa pengunjung diskotek yang dihimpun BNNP DKI.

"Demi menghindari banyaknya korban, saya kira Pemprov DKI harus mencabut izin Old City, karena ini bukan kasus narkoba pertama. Segera tutup permanen sesuai ketentuan dan peraturan daerah di Pergub 18/2018," ucap Haji Lulung.

Diketahui, sebelumnya BNNP DKI Jakarta, telah menerima surat dari Provinsi DKI Jakarta tentang kasus narkoba di Old City.

Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta, Brigjen Johny Pol Latupeirissa meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menindak tegas Diskotek tersebut.

"Sudah, kita sudah terima suratnya. Segera kita lakukan (kirim surat rekomendasi) ke Gubernur dan Dinas Pariwisata," ucap Johny.

Johny meminta, Old City ditindak sesuai dengan peraturan berlaku. Soal jenis sanksi, BNN Provinsi DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya kepada Pemprov DKI Jakarta.

"Ini kan sesuai dengan ketentuan dari Gubernur bahwa di tempat hiburan tidak boleh ada prostitusi, dan narkoba, dan hal kejahatan. Maka tentunya kebijakan akan diambil Pemprov sendiri," ucap Johny.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto yang memimpin langsung penutupan diskotek Old City memastikan bahwa penyegelan diskotek tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

"Kita telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City. Jenis usaha bar, diskotek, pub, karaoke, dan karaoke eksekutif," kata Harry.

Harry mengatakan penutupan sementara akan dilakukan hingga turun keputusan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI terkait diskotek tersebut.

"Dengan peraturan daerah di Pergub 18/2018, di situ kami bisa menutup sementara dalam rangka penyidikan lebih lanjut oleh PPNS atau kepolisian," sebutnya.

Harry juga mengatakan pemilik Old City sudah ditemui oleh Disparbud DKI. Pihaknya menyerahkan rekomendasi penutupan permanen kepada Disparbud.

"Pemilik manajemen sementara sudah dipanggil Dinas Pariwisata karena pembinanya di Dinas Pariwisata kalau untuk kegiatan usaha tersendiri. Tapi nanti kalau dari Pariwisata sudah kasih rekomendasi untuk cabut, habis itu kita tutup permanen," kata dia. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA