Meski begitu, Pemprov DKI belum berani mencabut TDUP Diskotek Old City. Pasalnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI belum mengeluarkan rekomendasi kepada pemprov usai lakukan penggerebekan.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadsiparbud) DKI, Asiantoro mengatakan bahwa pihaknya akan langsung mencabut TDUP Diskotek Old City jika sudah menerima surat dari BNNP DKI saat penggerebekan ada praktek jual-beli atau peredaran narkoba.
"Kalau sudah menerima surat rekomendasi dari BNNP kita akan langsung mencabut TDUP Old City," kata Asiantoro saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/10).
BNNP DKI melakukan razia pada Minggu (21/10) dan hasilnya telah ditemukan barang bukti berupa empat butir narkoba jenis ekstasi.
Lebih lanjut Asiantoro menjelaskan, apabila narkoba tersebut berasal dari pengelola Old City maka jelas tempat hiburan ini melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
"Dalam Pergub itu jika ada yang menjual-belikan narkoba, prostitusi dan perjudian, kami bisa langsung mencabut TDUP-nya," tutupnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: