Dualisme Kepengurusan, Warga Apartemen Graha Cempaka Mas Mengadu Ke Walikota

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 23 Oktober 2018, 09:37 WIB
rmol news logo . Dualisme kepengurusan penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas (AGCM), Kemayoran, Jakarta Pusat masih belum menemui titik terang.

Perwakikan warga AGCM mendatangi kantor Walikota Jakarta Pusat di Jalan Tanah Abang 1, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/10).

Mereka mengadu ke Walikota Jakpus, Bayu Meghantara atas dualisme kepengurusan perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS).

Kedatangan warga yang didampingi Anggota DPD RI, Fahira Idris diterima Walikota Jakpus.

Turut hadir pula sejumlah Kepala Seksi Dinas PUPR DKI, Sekcam Kemayoran dan Lurah Sumur Batu.

Pada pertemuan tersebut, warga berharap sengketa kepengurusan PPRSC Graha Cempaka Mas dapat segera selesai agar tidak timbul dilema ditengah warga.

Di kesempatan yang sama Abdul Qodir Batubara selaku kuasa hukum PPRS Graha Cempaka Mas dari Supriyadi & Associates Law Firm, mengatakan, saat ini sengketa kepengurusan masih berjalan di meja hijau.

Menurutnya sangat tidak etis bila satu pihak yang mengklaim. Sebab hingga kini belum ada keputusan incacht Pengadilan Negeri Jakpus.

"Menyikapi hal ini saya rasa kita harus mengedepankan aspek hukum. Sehingga ke depannya tidak ada perselisihan lagi," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (23/10).

Abdul Qadir menjelaskan, berdasarkan akta RULB, Tonny Soenanto dkk yang dibuat Notaris Stephany Maria Lilianti, SH adalah tidak sah.

Sesuai dengan pengakuan Notaris itu sendiri dan dipertegas oleh Putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta No. 5/PTS/Mj.PWN.Prov.DKI.Jakarta/XI/2017 tanggal 10 November 2017.

"Saat ini terdapat gugatan perdata No. 16/PDT.G/2018/PN.JKT.PST tanggal 15 Januari 2018 di PN Jakarta Pusat yang sedang memasuki tahap pembuktian, sehingga kita tunggu saja keputusannya," kata Abdul Qadir.

Dia menegaskan, agar tidak meresahkan warga, maka serah terima harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap.

"Tunggu keputusan hukum yang sah," jelas Abdul Qadir. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA