Untuk mensiasati hal itu Anies menerbitkan Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Pergub 104/2018 itu dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki tempat tinggal di Jakarta.
Pemprov nantinya akan memberikan sistem sewa. Unit rusun nantinya menjadi milik si pembayar sewa jika sudah genap 20 tahun.
"Jangan kita membuat mereka tidak bisa hidup layak setiap bulan hanya karena mereka harus nyicil rumah. Lebih baik mereka sewa dengan harga yang murah tetapi punya kepastian bila membayar dengan baik, merawat rumah dengan baik, maka setelah 20 tahun bisa memiliki," ujar Anies di Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (17/10).
Anies mengakui program rumah DP nol rupiah bisa diambil bagi masyarakat berpenghasilan Rp4 keatas. Sebab skema pembiayaan rumah DP nol rupiah dapat dicicil sebesar Rp2,1 juta hingga Rp2,6 juta setiap bulannya. Berdasarkan skema perbankan saat ini, ada proporsi hanya 30 persen dari penghasilan yang dapat digunakan untuk mencicil. Sementara UMP DKI Jakarta saat ini sebesar Rp3,6 juta.
"Jadi kalau orang yang penghasilannya di bawah UMP, dan dialokasikan untuk nyicil habis uangnya. ah itu untuk mereka di bawah UMP, statusnya sewa beli," ujarnya.
[nes]
BERITA TERKAIT: