M. Taufik harus bertarung dengan kandidat yang diajukan partai koalisi lain, PKS. Selain itu, dia juga harus bertarung dengan opini masyarakat karena statusnya yang merupakan mantan narapidana.
Begitu kata pengamat politik dari Indonesia Public Institute Karyono Wibowo saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (18/9) pagi.
“Salah satu faktor yang menjadi hambatan Taufik adalah statusnya sebagai mantan narapidana," ujar Karyono.
Menurutnya, jika wakil ketua DPRD DKI itu memaksa menjadi pendamping Anies, maka akan timbul sentimen negatif dari masyarakat kepada Pemprov DKI. Duet ini akan dianggap kurang berintegritas karena pernah memiliki cacat berupa kasus korupsi.
“Jika dipaksakan akan menimbulkan sentimen negatif di mata publik," jelasnya.
Taufik merupakan mantan napi kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga pada Pemilu 2004. Saat itu dia menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Atas kasus itu, Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004.
[ian]
BERITA TERKAIT: