DPRD: Manfaat KJP Plus Belum Dirasakan Warga DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 13 September 2018, 13:47 WIB
DPRD: Manfaat KJP Plus Belum Dirasakan Warga DKI
Kartu Jakarta Pintar Plus Anies-Sandi/Net
rmol news logo Manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dinilai belum dirasakan bagi sebagian masyarakat Jakarta.

Berbeda saat Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama memimpin Jakarta. KJP digunakan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pendidikan.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan menilai perbandingan penggunaan KJP di zaman Anies dan Jokowi karena adanya kata plus.

Menurutnya penambahan kata plus itu dalam praktiknya tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga masyarakat belum begitu terasa manfaatnya.

"Kita ini selama ini dininabobokan dengan nama plus, padahal sebetulnya kata plus itu menurut saya masih abstrak," ujar Sereida saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/9).

Lebih lanjut ia menilai manfaat dari KJP Plus yang kurang dirasakan oleh masyarakat karena program tersebut bisa dicairkan. Di pemerintahan sebelumnya, KJP tidak bisa dicairkan sehingga penggunaannya hanya sebatas mendukung pendidikan anak.

Hal ini jugalah yang membuat kata plus dalam program pemerintah sekarang abstrak. Dengan diberikan secara tunai maka uang tersebut bisa disalahgunakan oleh siswa maupun orang tua.

"Jadi penggunaannya tidak jelas. Kalau diberikan secara cash
alat kontrolnya susah. Data kasus yang kita dapati dilapangan dana yang Rp130 ribu untuk belanja, maka diambil cash oleh warga Rp100 ribu jadi sisalah Rp30 ribu untuk belanja sehingga Rp30 ribu itu tidak bisa dibelikan untuk beli daging ataupun beli ayam," jelas Sereida.

Karena itu, Sereida meminta agar Pemprov DKI lebih serius dalam menangani kasus KJP yang selama ini banyak disalah gunakan.

Berdasarkan data KJP disalurkan setiap bulan. Untuk siswa SD, sebesar Rp250 ribu dan dapat ditarik tunai Rp100 ribu per bulan. Siswa SMP, sebesar Rp300 ribu dan dapat ditarik tunai Rp150 ribu per bulan.

Untuk jenjang SMA, sebesar Rp420 ribu per bulan dan dapat ditarik tunai Rp200 ribu. Hal ini juga diatur dalam Pergub Nomor 4 tahun 2018 tentang sistem pencairan dana ini diubah untuk memudahkan peserta KJP Plus. ‎‎[nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA