Adapun tuntutan Gempur antara lain adalah menuntut siapapun yang menghalangi aspirasi rakyat tentang gerakan #2019GantiPresiden harus dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 dan 2 UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pantauan redaksi pukul 09.45 WIB, lokasi demo masih terpantau sepi hanya ada beberapa petugas polisi dan polwan yang berjaga di simpang perempatan Museum Polri.
"Mereka sih dari Masjid Al-Azhar, terus jalan ke sini. Panas gini kan kasihan juga emak-emak," ujar AKBP Alam, petugas polisi yang berjaga di lokasi.
Saat ini dikabarkan bahwa puluhan emak-emak yang tergabung dalam Gempur melakukan
long march dari masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan dan sedang menuju ke Mabes Polri.
"Kayaknya sih sedang berjalan ke arah sini," tambah AKBP Alam.
[rus]