Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pandu Baghaskoro menjelaskan, pemindahan dapat dilakukan berdasarkan kriteria dan kompetensi guru. Misalnya, guru dapat diklasifikasikan dalam tiga kriteria yaitu guru baru dengan pengalaman mengajar kurang dari lima tahun, guru berpengalaman dengan pengalaman mengajar antara 5-10 tahun, dan guru senior dengan pengalaman mengajar lebih dari 10 tahun.
"Melalui pembagian ini, pemerintah dapat melihat proporsi penyebarannya dan meratakan penyebaran guru-guru tersebut," kata Pandu kepada wartawan, Senin (3/9).
Menurutnya, hal itu penting untuk mewujudkan keseimbangan antara guru junior dan senior di setiap wilayah. Di samping itu, pemerintah dapat menggunakan indikator lain, seperti prestasi guru ataupun latar belakang pendidikan.
Jika sistem yang diterapkan tidak membatasi zona di mana guru dapat dialokasikan maka tujuan pemerataan sekolah negeri dalam PPDB kali ini dapat terwujud. Dengan begitu guru tidak bisa pilih-pilih sekolah karena tugas dan wilayah kerjanya ditentukan oleh negara. Dengan konsep penugasan seperti ini barulah dapat terwujud pemerataan alokasi guru di seluruh Indonesia.
"Penerapan sistem redistribusi guru membuat guru tidak bisa pilih-pilih tempatnya mengajar. Dengan begini tujuan pemerataan yang menjadi tujuan penerapan sistem zonasi pada siswa dapat terlaksana," jelas Pandu.
Walau begitu, redistribusi guru juga tidak mudah dilakukan. Redistribusi guru di daerah tidak akan semudah di wilayah-wilayah yang memiliki jumlah guru memadai. Sama halnya dengan sistem zonasi dalam PPDB, di mana jumlah murid yang banyak tidak diikuti dengan jumlah sekolah yang memadai sehingga menimbulkan disparitas yang akan menyulitkan penerapan sistem.
"Bagaimana kalau jumlah sekolah yang kekurangan guru lebih banyak daripada jumlah gurunya, baik guru-guru yang ada di wilayah zona tersebut ataupun guru-guru dari zona sekitarnya. Siapa yang akan ditempatkan di sekolah-sekolah yang membutuhkan tersebut," demikian Pandu.
[wah]
BERITA TERKAIT: